Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun
Selasa, 15 Juni 2021 – 17:59 WIB
![Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/15/polda-jatim-rilis-ungkap-kasus-penggagalan-penyelundupan-ben-80.jpg)
Polda Jatim rilis ungkap kasus penyelundupan benih lobster, dua warga Trenggalek jadi tersangka, Selasa (15/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
jpnn.com, SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan benih lobster alias benur sebanyak 30.500 ekor.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang yakni WNT (33) dan RA (24). Mereka warga Watulimo, Trenggalek.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebut adanya jual beli benur pada Sabtu (12/6) di Tulungagung.
Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mendapat informasi tambahan bahwa ada pengiriman benur menggunakan mobil Yaris merah bernopol AE 1291 PC.
Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak mengadang mobil Yaris merah yang ditumpangi dua warga Trenggalek.
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Motor Asal Thailand, Ini Daftar Barbuknya
- Sukses Jalani Program Diet Khusus, 60 Polisi Trenggalek Diganjar Penghargaan
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Ekspor Satwa Hidup
- Rumah Rusak Akibat Tanah Bergerak, 23 Warga Trenggalek Mengungsi