Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun
Selasa, 15 Juni 2021 – 17:59 WIB

Polda Jatim rilis ungkap kasus penyelundupan benih lobster, dua warga Trenggalek jadi tersangka, Selasa (15/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Petugas menghentikan mobil itu, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan tiga kotak stereofoam berisi 30 ribu (benur) jenis pasir dan 500 jenis mutiara," ujar dia di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/6).
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan mengenai peran masing-masing tersangka. RA sebagai pengepul benur dari nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya.
"Kalau barangnya sudah memenuhi syarat, dijual ke WNT. Selanjutnya akan dijual ke Jakarta," jelas dia.
Kedua tersangka rupanya memiliki 79 ribu benur. Rinciannya 39 ribu sudah terjual dan sisanya 30.500 berhasil digagalkan saat penyelundupan.
Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak mengadang mobil Yaris merah yang ditumpangi dua warga Trenggalek.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste