Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun
Selasa, 15 Juni 2021 – 17:59 WIB
"Kerugian negara mencapai Rp1 miliar," ungkap dia.
Di tempat yang sama, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I Muhlin menegaskan perbuatan kedua tersangka sudah melanggar hukum.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang jual beli dan ekspor benur.
"Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini 200 gram per ekor," tegas dia.
Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak mengadang mobil Yaris merah yang ditumpangi dua warga Trenggalek.
BERITA TERKAIT
- Sukses Jalani Program Diet Khusus, 60 Polisi Trenggalek Diganjar Penghargaan
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Ekspor Satwa Hidup
- Rumah Rusak Akibat Tanah Bergerak, 23 Warga Trenggalek Mengungsi
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek, Polisi Cari Orang Tua Korban