Polisi Gerak Cepat, Mustafa Kamal Ditangkap di Tanjungpinang
Minggu, 16 Mei 2021 – 01:53 WIB

Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(antara/jpnn)
Mustafa Kamal pria paruh baya asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial twitter.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Yeny: 910 Honorer Pemprov Kepri jadi PPPK Paruh Waktu
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah