Polisi Gerak Cepat, Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang tukang mi ayam di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5) dini hari.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial ZO itu dilakukan malam tadi.
Kini, ZO sudah menyandang status tersangka.
“Malam tadi sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan oleh penyidik dari Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5).
Menurut dia, tabrak lari itu terjadi pukul 2.18 WIB. Kejadian berawal saat kendaraan jenis Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1541 WMT yang dikendarai ZO, melaju dari arah Semanggi menuju Senayan.
Namun, ujar Sambodo, karena pengemudi mengantuk dan hilang konsentrasi, kendaraan akhirnya oleng dan menabrak penjual mi ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan kamera milik Dinas Perhubungan yang merekam pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.
"Kemudian dari sini kami bisa mengungkap pelat nomor tersebut, kemudian bisa mengungkap siapa pengendaranya pada malam kejadian," katanya.
Pelaku tabrak lari terhadap seorang pedagang mi ayam di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya. Polisi gerak cepat pascakejadian tabrak lari yang menyebabkan pedagang mi ayam mengalami luka ringan tersebut.
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta