Polisi Gerak Cepat, Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam Akhirnya Ditangkap

Polisi Gerak Cepat, Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam Akhirnya Ditangkap
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memeriksa kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari terhadap tukang mi ayam di Senayan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dari pemeriksaan tersebut diketahui kendaraan tersebut berpelat nomor B 1541 WMT dan dikemudikan oleh ZO.

"Kesimpulannya, Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," ujarnya.

ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara. (antara/jpnn)

Pelaku tabrak lari terhadap seorang pedagang mi ayam di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya. Polisi gerak cepat pascakejadian tabrak lari yang menyebabkan pedagang mi ayam mengalami luka ringan tersebut.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News