Polisi Gerak Cepat, Pemukul Perawat yang Tangani Pasien Covid-19 Itu Sudah Ditangkap

Polisi Gerak Cepat, Pemukul Perawat yang Tangani Pasien Covid-19 Itu Sudah Ditangkap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi saat jumpa pers di Kabupaten Garut, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, GARUT - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemukulan terhadap perawat pasien Covid-19 yang videonya sempat viral di media sosial.

Peristiwa pemukulan itu terjadi di Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

"Pelaku sudah ditangkap dan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan (penjara), kami terus proses kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi saat jumpa pers di Garut, Jumat (25/6).

Ia menuturkan kasus penganiayaan terhadap perawat oleh salah seorang keluarga pasien terpapar Covid-19 berinisial MR, 24, itu terjadi di Puskesmas Pameungpeuk, Rabu (23/6) malam.

Pelaku, kata dia, menganiaya tenaga kesehatan di puskesmas tersebut karena kesal melihat lambatnya penanganan yang dilakukan korban terhadap ayahnya.

"Adanya keterlambatan itu pelaku secara spontan melakukan pemukulan kepada korban," katanya.

Ia menyampaikan pelaku usai melakukan aksinya langsung melarikan diri dan petugas dari Polsek Pameungpeuk dan Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi.

Setelah mengidentifikasi pelaku, kata Dede, sejumlah anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi di rumah salah satu keluarganya, Kamis (24/6) malam, selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Pameungpeuk untuk menjalani pemeriksaan hukum.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemukulan terhadap perawat pasien Covid-19 yang videonya sempat viral di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News