Polisi Gerak Cepat, Perampok Sadis di Pademangan Akhirnya Ditangkap, Ini Otak Pelakunya
RA kemudian menginformasikan kepada empat rekannya yakni J, Y, AR dan HR, yang masing-masing berboncengan pada dua sepeda motor dan menunggu di luar bank.
Y merupakan otak pelaku komplotan perampok sadis ini.
Tersangka Y dibonceng J, membuntuti korban. Selain itu, Y juga eksekutor yang merampas tas berisi uang Rp 25 juta dan menembak korban pada bagian paha kanan hingga J dilarikan ke rumah sakit.
HM berperan menjual senjata api kepada para pelakunya. H menyiapkan peluru untuk dua senjata yang dipegang Y dan AR.
Tak hanya mengamankan lima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua senjata api, airsoft gun, satu senjata rakitan, helm, dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku pada saat beraksi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Polisi bergerak cepat menangkap lima dari tujuh perampokan dan penembakan terhadap korban di Pademangan, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya masih memburu dua DPO.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi