Polisi Gerak Cepat, Peretas Laman Pemprov Jatim & ITS Ditangkap
Rabu, 31 Mei 2023 – 17:36 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari dua pelaku peretasan laman milik Pemprov Jatim dan ITS saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Rabu (31/5/2023). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)
"Waspada terhadap aplikasi. Mungkin pada saat hacker masuk, itu memanfaatkan unggah file. Harusnya itu dibatasi, karena paling mudah mereka memanfaatkan celah dan disitu dititipkan yang namanya backdoor," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, dua perangkat komputer rakitan dan dua laptop rakitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Peretas laman Pemprov Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mendapat keuntungan dari aksinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ra Huda Desak Pemprov Jatim Perbaiki LPJU di Jalur Madura–Surabaya
- Khofifah Terima Hadiah Ini di Hari Pertama Bertugas, Pengirimnya
- ITS Gandeng Ganesha Menyosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru FTSPK
- Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Naik 50% dari Gaji, Alhamdulillah
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad