Polisi Gerak Cepat, Peretas Laman Pemprov Jatim & ITS Ditangkap
Rabu, 31 Mei 2023 – 17:36 WIB
"Waspada terhadap aplikasi. Mungkin pada saat hacker masuk, itu memanfaatkan unggah file. Harusnya itu dibatasi, karena paling mudah mereka memanfaatkan celah dan disitu dititipkan yang namanya backdoor," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, dua perangkat komputer rakitan dan dua laptop rakitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Peretas laman Pemprov Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mendapat keuntungan dari aksinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Peretas Laman Pemkot Kendari Diduga Pengelola Situs Judi Online
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp1 Miliar kepada ITS untuk Pengembangan Pendidikan & Startup
- Inovasi Ramah Lingkungan Mahasiswa ITS Berhasil jadi Juara Terbaik
- Mensos Gus Ipul Terima Penghargaan Jer Basuki Mawa Bea Emas dari Pemprov Jatim
- Ganesha Operation Jalin Kemitraan dengan FT-SPK Institut Telnologi Sepuluh Nopember
- Formasi CPNS 2024 Pendidikan D3 ke Atas pakai TOEFL, Cum Laude Khusus A