Polisi Gerak Cepat, Raden dan Burhan Dibekuk, Barang Buktinya Belasan Kilogram Sabu-Sabu
jpnn.com, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkotika Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas negara.
Raden (42) dan Burhan (45), dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir pengedar sabu-sabu jaringan lintas negara itu diamankan di lokasi berbeda.
Dari tangan Raden dan Burhan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu lebih dari 13 kilogram.
Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman membenarkan barang haram tersebut didapatkan dari Burhan dan Raden.
Menurut dia, dari keduanya didapatkan pula informasi bahwa barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 13,52 kilogram tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.
"Tersangka pertama Raden kami amankan di Jalan S Parman Samarinda," kata Kombes Arif Budiman di Samarinda, Rabu (18/5).
Dia menambahkan berdasarkan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik Raden, polisi menemukan adanya komunikasi dengan jaringan lain yakni Burhan.
"Kemudian (Burhan) turut kami amankan di lokasi parkiran Hotel Mildtown Samarinda, tidak jauh dari lokasi Jalan S Parman," ungkap Kombes Arif.
Polres Samarinda membekuk Raden dan Burhan, dua kurir peredaran narkotika jaringan internasional. Dari tangan pelaku, disita lebih dari 13 kilogram sabu-sabu. Pemilik barang masih diburu.
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas