Polisi Geram, Residivis Masih Beraksi

Polisi Geram, Residivis Masih Beraksi
Ilustrasi. Foto: dokJPG

Apalagi jika pelaku seorang residivis. Namun, tuntutan masih sekitar 3-4 tahun.

''Kalau residivis dan modus yang dilakukan memberatkan, akan kami tinggikan tuntutannya,'' jelasnya.

Didik beralasan bahwa pihaknya harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Misalnya, umur yang masih muda, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum.

Namun, jika pelaku sudah keluar masuk lapas, tuntutan akan maksimal.

''Banyak kok yang nyoba sekali langsung kapok. Kami juga punya nurani,'' katanya.

Hal senada diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Efran Basuning.

Menurut dia, selama ini rata-rata vonis ringan sekitar enam bulan sampai setahun. Yang paling berat mencapai 5-6 tahun. ''Kami punya pertimbangan berbeda-beda di tiap kasus,'' tuturnya. (aji/c15/fal/flo/jpnn)


SURABAYA--Pelaku kasus curanmor didominasi pemain lawas. Kebanyakan adalah residivis. Rendahnya tuntutan jaksa dan vonis hakim bisa jadi membuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News