Polisi Geram, Residivis Masih Beraksi
Apalagi jika pelaku seorang residivis. Namun, tuntutan masih sekitar 3-4 tahun.
''Kalau residivis dan modus yang dilakukan memberatkan, akan kami tinggikan tuntutannya,'' jelasnya.
Didik beralasan bahwa pihaknya harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.
Misalnya, umur yang masih muda, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum.
Namun, jika pelaku sudah keluar masuk lapas, tuntutan akan maksimal.
''Banyak kok yang nyoba sekali langsung kapok. Kami juga punya nurani,'' katanya.
Hal senada diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Efran Basuning.
Menurut dia, selama ini rata-rata vonis ringan sekitar enam bulan sampai setahun. Yang paling berat mencapai 5-6 tahun. ''Kami punya pertimbangan berbeda-beda di tiap kasus,'' tuturnya. (aji/c15/fal/flo/jpnn)
SURABAYA--Pelaku kasus curanmor didominasi pemain lawas. Kebanyakan adalah residivis. Rendahnya tuntutan jaksa dan vonis hakim bisa jadi membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis