Polisi Gerebek 2 Spa di Jakarta Barat, Kombes Mukti: Ini Sangat Berbahaya
Jumat, 09 Juli 2021 – 00:00 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," katanya.
Mukti menambahkan para pemilik spa ini dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. (antara/jpnn)
Tempat spa itu bernama New Relax dan Spa Suka Sehat, terletak di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Serenity Akhirnya Hadir di Tebet, Berikut Keunggulannya
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi