Polisi Gerebek 2 Spa di Jakarta Barat, Kombes Mukti: Ini Sangat Berbahaya
Jumat, 09 Juli 2021 – 00:00 WIB
"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," katanya.
Mukti menambahkan para pemilik spa ini dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. (antara/jpnn)
Tempat spa itu bernama New Relax dan Spa Suka Sehat, terletak di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak