Polisi Gerebek Arena Judi Dadu, Tampang Para Lelaki Ini Langsung Lemas

Polisi Gerebek Arena Judi Dadu, Tampang Para Lelaki Ini Langsung Lemas
Sejumlah petugas kepolisian saat menggerebek dan melakukan memeriksa belasan warga yang diduga terlibat perjudian dadu di kawasan Jajar, Laweyan, Solo, Rabu (11/8). Foto: ANTARA/HO Humas Polresta Surakarta

Selain mengamankan 16 warga yang ada di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set mata dadu, satu buah paito, satu tatakan, satu buah tempurung kelapa dan tatakan, serta uang tunai total Rp630.000. Semua diserahkan ke sat rekrim untuk proses hukum.

Kepala Satreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika menjelaskan dari 16 warga yang diamankan, terdiri empat orang ditetapkan tersangka karena terlibat judi, dan 12 orang lainnya sebagai saksi.

Keempat tersangka itu, yakni berinisial SR (57), warga Karangasem Solo, TK (56), warga Karangasem Solo, KR (40), warga Karangasem Solo, dan RH (41), warga Karangasem Solo, kini ditahan di Mapolresta Surakarta, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus judi ini, sebagai bandar dadu yakni SR, sedangkan tiga lainnya sebagai pemasang. Keempatnya ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Kasar Reskrim.

Atas perbuatan keempat pelaku judi tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp25 juta. (antara/jpnn)

Belasan warga yang diduga terlibat kasus judi dadu ditangkap petugas. Razia ini dalam rangka cipta kondisi kamtibmas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News