Polisi Gerebek Gudang Masker dan Hand Sanitizer, 3 Orang Ditangkap
Rabu, 04 Maret 2020 – 21:07 WIB

Polda Kepri menggerebek pabrik masker dan hand sanitizer ilegal di Batam. Foto: Istimewa
Menurut dia, penggerebekan ini dilakukan atas instruksi Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto karena kelangkaan masker dan hand sanitizer di Kepri, setelah penemuan dua kasus WNI positif korona.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan Pasal 106 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)
Dari gudang penyimpanan stok barang, tim menemukan masker dan hand sanitizer dari berbagai merek.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Kasus Kompol Satria Nanda Terlibat Narkoba Belum Tuntas