Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM
Jumat, 17 Juni 2011 – 12:19 WIB
PALANGKA RAYA – Upaya jajaran kepolisian untuk meredakan keresahan masyarakat terkait langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) berbuah hasil. Berbekal info dari warga sekitar, sebuah rumah yang menjadi gudang penimbunan BBM jenis premium digerebek, pada Kamis (16/6). Rasyid menegaskan bahwa apabila terbukti melakukan penimbunan BBM maka sanksinya cukup berat. “UU Migas sanksinya cukup berat. Sebab apabila terbukti melanggar bisa terjerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Rasyid.
Dari rumah yang beralamat pada Jalan Kapuas no 10 tersebut didapat sebanyak 154 jeriken ukuran 35 liter yang berisi bensin. “Awalnya kita mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya kegiatan penimbunan BBM di rumah tersebut,” kata Kabag Ops Polres Palangka Raya, Kompol Ruslan Abdul Rasyid SIK yang langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Rumah itu ditempati oleh Mahdiyani (36). Selain sang pemilik rumah ada empat orang rekan lainnya, Jaya Dipura (43), Sibun (33), Mario Maulana (30) dan Supiani (39) yang ikut dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. “Kita langsung mengamankan jeriken-jeriken tersebut beserta dengan 5 orang tadi,” kata Rasyid.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA – Upaya jajaran kepolisian untuk meredakan keresahan masyarakat terkait langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) berbuah hasil. Berbekal
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi