Polisi Gerebek Gudang Ratusan Ayam Tiren
Minggu, 14 Mei 2017 – 20:41 WIB
Harga yang dipatok Rp 20 ribu-Rp 30 ribu per ekor. Harga itu separo lebih murah ketimbang harga normal di pasaran.
''Kami menduga ada orang yang berperan dalam mendistribusikan ayam tiren ini,'' jelasnya.
Akibat perbuatannya, Lilik dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan pasal 135 UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara. (cor/isd/c7/end/jpnn)
Polisi menggerebek gudang pengolahan dan penyimpanan ayam petelur yang sudah mati di Dusun Claket, Magetan, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis