Polisi Gerebek Hotel, Ehh, Ada Pasangan yang Lagi Berbuat Asusila
jpnn.com, JAKARTA - RF dan ZSS ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga sebagai muncikari.
Keduanya menawarkan gadis belia untuk praktik prostitusi di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara (Jakut).
"Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari dua orang," ungkap Kanit 3 Kriminal Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona, Senin.
Penangkapan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilaksanakan pada salah suatu hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (5/9) malam.
Dalam penggerebekan itu, didapati pasangan tidak sah dan satu wanita di bawah umur.
Saat menggali keterangan dari wanita tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa anak berusia 17 tahun tersebut menjadi korban prostitusi online.
"Penawaran dilakukan melalui percakapan (chatting) di media sosial yang sudah difilter, sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk pemesanan," ujar Deni.
Pengertian “anak” ditentukan di dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, menyatakan; “Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.”
Polisi menggerebek hotel di kawasan Jakarta Utara. Di salah satu kamar ada pasangan berbuat asusila.
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Tingkatkan Produk Teh Nasional, PTPN I dan Hotel Indonesia Group Jalin Kerja sama
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya
- Sejumlah Pekerjaan Rumah Menanti Menteri Pariwisata Baru
- Soal Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Minta Diskusi dengan BPJPH
- UMB Bawa Mahasiswa ke Hotel Bintang Lima Ternama, Ada 2 Misi