Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Serang

Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Serang
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara," kata Kompol Ali. (mcr34/jpnn)

Satresnarkoba Polres Serang menggerebek indekos yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News