Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Serang
Senin, 29 Juli 2024 – 21:59 WIB
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara," kata Kompol Ali. (mcr34/jpnn)
Satresnarkoba Polres Serang menggerebek indekos yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Pemotor Pamer Kelamin dan Masturbasi di Serang, Begini Nasibnya Sekarang
- Telat Menggaji Ribuan Guru PPPK, Pemprov Banten: Itu Hanya soal Waktu
- Holycat Labs Indonesia Luncurkan Teknologi Pasir Bagi Kotoran Kucing
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Senam Bahagia Bareng Artis dan Warga Serang
- Menjelang Pilbup Serang, PCNU Tegaskan Sikap Politik
- 4 Hari Hilang, Nelayan yang Terseret Ombak di Pantai Goa Langit Sawarna Ditemukan Meninggal