Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Serang
Senin, 29 Juli 2024 – 21:59 WIB
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara," kata Kompol Ali. (mcr34/jpnn)
Satresnarkoba Polres Serang menggerebek indekos yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah