Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung

“Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang kepada korban. Setelah korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” terangnya.
Lebih lanjut Umi menambahkan, para korban yang tidak sanggup membayar dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.
“Motifnya karena ekonomi para korban ini dari luar Bandarlampung dan putus sekolah. Para korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan. Korban saat ini sedang menjalani trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi menggerebek sebuah rumah kos yang dijadikan sebagai tempat prostitusi di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi