Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
![Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/04/01/polda-lampung-bongkar-prostitusi-online-di-tempat-kos-foto-x-jepn.jpg)
“Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang kepada korban. Setelah korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” terangnya.
Lebih lanjut Umi menambahkan, para korban yang tidak sanggup membayar dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.
“Motifnya karena ekonomi para korban ini dari luar Bandarlampung dan putus sekolah. Para korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan. Korban saat ini sedang menjalani trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi menggerebek sebuah rumah kos yang dijadikan sebagai tempat prostitusi di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Oknum Kadus Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Lampung Selatan Ditangkap
- Gempa M 5,2 Terjadi di Pesisir Barat Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur
- Gunung Kemukus Sragen Ternodai Prostitusi Terselubung
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen