Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Oplosan di Bandarlampung, 6 Orang Ditangkap
Senin, 16 Agustus 2021 – 01:30 WIB

Polresta Bandarlampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan (Tbs) mengamankan enam orang pelaku pengoplos minuman keras (Miras) pada ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (13/8). Foto M. Tegar Mujahid/ Radarlampung.co.id
Berdasarkan aktifitas tersebut, para pelaku dapat memproduksi sebanyak 50 kardus yang masing-masing berisi 48 botol minuman. Dalam sehari, para pelaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp7,5 jutaan.
“Atau sebesar Rp225 jutaan selama sebulan. Sedang dalam delapan bulan beroperasi, para pelaku meraup keuntungan sebanyak Rp1,8 miliar,“ tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Namun ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya pasal baru,” tandasnya. (ega/yud/radarlampung.co.id)
Polresta Bandarlampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan (Tbs) menggerebek sebuah gudang yang dijadikan sebagai tempat produksi miras oplosan, Selasa (10/8) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras