Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Oplosan di Bandarlampung, 6 Orang Ditangkap
Senin, 16 Agustus 2021 – 01:30 WIB
Berdasarkan aktifitas tersebut, para pelaku dapat memproduksi sebanyak 50 kardus yang masing-masing berisi 48 botol minuman. Dalam sehari, para pelaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp7,5 jutaan.
“Atau sebesar Rp225 jutaan selama sebulan. Sedang dalam delapan bulan beroperasi, para pelaku meraup keuntungan sebanyak Rp1,8 miliar,“ tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Namun ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya pasal baru,” tandasnya. (ega/yud/radarlampung.co.id)
Polresta Bandarlampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan (Tbs) menggerebek sebuah gudang yang dijadikan sebagai tempat produksi miras oplosan, Selasa (10/8) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!