Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintesis di Bogor, 9 Pelaku Ditangkap, Nih Penampakannya
Senin, 31 Mei 2021 – 13:21 WIB
![Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintesis di Bogor, 9 Pelaku Ditangkap, Nih Penampakannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/31/kepala-bidang-hubungan-masyarakat-polda-metro-jaya-kombes-yu-2.jpg)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus narkoba jenis tembakau sintetis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi membekuk sembilan pelaku yang merupakan sindikat narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Bogor, Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jaipong Gembyung
- Polisi Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Minum Miras Oplosan, 4 Warga Bogor Tewas
- Sandiaga Uno Apresiasi Program UMKM Start Up di Bogor
- 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik Mengerikan, Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Daftar Nama Korban Dirilis