Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintesis di Bogor, 9 Pelaku Ditangkap, Nih Penampakannya
Senin, 31 Mei 2021 – 13:21 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus narkoba jenis tembakau sintetis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi membekuk sembilan pelaku yang merupakan sindikat narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Bogor, Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau