Polisi Gerebek Judi Dadu Guncang Beromset Puluhan Juta Rupiah di Muba

”Tersangka Samsu berperan sebagai penguncang dadu sedangkan Amri berperan mengumpulkan uang pasangan pemain dan menarik uang pemain yang kalah. Mereka memulai permainan judi dadu guncang tersebut sejak pukul 09.00 WIB,” urainya
Selain tersangka, sambung Joharmen pihaknya juga mengamankan Barang Bukti satu set Peralatan Dadu Kuncang yang terdiri dari, satu buah alas buah/bola dadu Kuncang yang berbentuk piringan yang terbuat dari tampah cangkir yang dibungkus dengan kain bergaris-garis berwarna hitam dan hijau.
Kemudian satu penutup dadu guncang berbentuk kaleng aluminium bagian luarnya berwarna merah-putih-biru.
Ada enam juga buah mata dadu yang bertuliskan angka 1-2-3-4-5-6 berjumlah lima buah mata dadu dan satu buah mata dadu yang ada gambar kupu-kupu, jambu dan kuda.
Satu lembar karpet yang bertuliskan angka-angka dan gambar tempat pemasang dadu guncang.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Uang tunai berjumlah Rp 496 ribu dan tas merek polo sports bermotif garis-garis warna kuning dan hitam. (*/palpos.id)
Polisi menggerebek lokasi perjudian beromset puluhan di desa Keban II Kecamatan Sanga Desa Muba, Muba, Sumsel, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel