Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Jakarta Barat, 56 Orang Ditangkap
Kamis, 14 Oktober 2021 – 10:29 WIB

OJK minta UMKM tak tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Semua yang diamankan dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.
Kepolisian juga telah melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasilnya, perusahan pinjol tersebut tidak terdaftar alias pinjol ilegal. (cr3/jpnn)
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat gerebek kantor pinjol di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, begini hasilnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap