Polisi Gerebek Lapak Judi yang Buka di Bulan Puasa, 12 Orang Jadi Tersangka

Polisi Gerebek Lapak Judi yang Buka di Bulan Puasa, 12 Orang Jadi Tersangka
Personel Polrestabes Medan saat menggerebek barak narkoba dan judi di perbatasan Binjai - Deli Serdang, Sumatera Utara. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Aparat kepolisian menetapkan 12 tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan judi di perbatasan Binjai-Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polisi sebelumnya menggerebek barak judi dan narkoba di kawasan tersebut, Senin (10/4). Di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perjudian yang tetap beroperasi pada Ramadan.

"Ada 12 orang telah kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, di Medan, Rabu (12/4).

Fathir menyebutkan dari 12 tersangka tersebut, sembilan orang telah dilakukan penahanan, termasuk salah satunya pria berinisial B diduga sebagai pemilik lokasi judi.

"Untuk empat orang tersangka lainnya sedang buron dan dilakukan pengejaran," kata dia.

Perwira menengah Polri itu menambahkan kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 170, 351, 212 KUHP yakni perkara penganiayaan, melawan petugas kepolisian, dan juga perjudian.

Tim gabungan Polrestabes Medan menggerebek lapak judi dan narkoba di perbatasan Deli Serdang-Binjai, di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan Senin (10/4) ini, polisi mengamankan sejumlah pria diduga terkait dengan kasus narkoba dan judi.

Polrestabes Medan menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus judi yang beroperasi selama bulan puasa.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News