Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
jpnn.com - LAMPUNG TENGAH - Polisi menggerebek lokasi pembuatan senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dan mengamankan seorang pria berinisial BD (42). Adapun BD diduga sebagai pembuat senjata api rakitan.
“Senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, di Lampung Tengah, Sabtu (28/12).
Dia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tersebut. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api, seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.
Selain itu, polisi juga menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dirakit.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat,” jelasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata perwira menengah Polri, itu.
Polisi menggerebek lokasi pembuatan senjata api di Lampung Tengah, dan menangkap seorang tersangka.
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga