Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila, Braak, Jangan Bergerak

Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila, Braak, Jangan Bergerak
Satresnarkoba mengamankan ZR pada saat mengonsumsi sabu-sabu di markas PP Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4). Foto: Tangerang Ekspres

Pratomo menuturkan, dari hasil keterangan ZR, dia mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu bersama AM (DPO).

“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras, ancaman hukumannya penjara lima hingga 20 tahun,” kata Pratomo. (ran/tangerangekspres)

 

ZR tak bisa berkutik saat digerebek polisi di markas Ormas Pemuda Pancasila (PP).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News