Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila, Braak, Jangan Bergerak
Jumat, 02 April 2021 – 00:41 WIB

Satresnarkoba mengamankan ZR pada saat mengonsumsi sabu-sabu di markas PP Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4). Foto: Tangerang Ekspres
Pratomo menuturkan, dari hasil keterangan ZR, dia mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu bersama AM (DPO).
“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras, ancaman hukumannya penjara lima hingga 20 tahun,” kata Pratomo. (ran/tangerangekspres)
ZR tak bisa berkutik saat digerebek polisi di markas Ormas Pemuda Pancasila (PP).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi