Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila, Braak, Jangan Bergerak
Jumat, 02 April 2021 – 00:41 WIB
Pratomo menuturkan, dari hasil keterangan ZR, dia mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu bersama AM (DPO).
“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras, ancaman hukumannya penjara lima hingga 20 tahun,” kata Pratomo. (ran/tangerangekspres)
ZR tak bisa berkutik saat digerebek polisi di markas Ormas Pemuda Pancasila (PP).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar