Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing Jakarta Utara
Jumat, 28 Februari 2020 – 14:28 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
"Total semua yang berhasil kami amankan sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 (masker),” sambung Yusri.
Yusri menambahkan, sepuluh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Masih ada satu pelaku yang buron.
Satu pelaku itu merupakan pemilik dari gudang. Dia menegaskan pembuatan masker harus sesuai dengan standar ketentuan yang ada di Indonesia.
"Semuanya dikenakan UU Kesehatan, UU Perdagangan. Ancamannya adalah 5 tahun penjara ke atas dan denda Rp 50 miliar,” ujar Yusri. (cuy/jpnn)
Gubernur Mangkir Rapat:
Polisi mengamankan 30.000 masker ilegal yang dibuat di pabrik kawasan Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Adalah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan