Polisi Gerebek Pabrik Narkotika Rumahan di Karawang

Polisi Gerebek Pabrik Narkotika Rumahan di Karawang
Barang bukti dari penggerebekan rumah kontrakan di Karawang yang dijadikan tempat memproduksi tembakau sintetis. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

Sesuai dengan pengakuan pelaku, tembakau sintetis racikannya itu biasa dipasarkan secara online hingga offline dengan harga Rp500 ribu per paket.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial MR terancam hukuman penjara minimal 12 tahun. Itu sesuai dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 116, dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang, Jabar, digerebek aparat kepolisian,


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News