Polisi Gerebek Pabrik Nata de Coco Berbahan Berbahaya

Polisi Gerebek Pabrik Nata de Coco Berbahan Berbahaya
Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen menginterograsi pemilik pabrik Nata de Coco Danang Ari Prasetyo saat penggerebekan Selasa (31/3). Foto: Radar Jogja/JPNN

jpnn.com - SLEMAN - Polres Sleman pada Selasa (31/3) lalu menggerebek sebuah tempat usaha pembuatan sari kelapa atau nata de coco di Desa Sidomulyo, Godean. Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sleman AKBP Fried Zulkarnaen.

Usaha rumah tangga yang menempati bangunan gedung bekas SD Semarangan III itu ditutup paksa aparat karena diduga melakukan praktik ilegal. Polisi menduga pemilik dalam proes pembuatan nata de coco mencampurkan pupuk kimia jenis ZA yang dianggap membahayakan jika dikonsumsi manusia.

Di tempat kejadian perkara (TKP), Zulkarnaen langsung menginterogasi pemilik usaha, Danang Ari Prasetyo. Danang mengaku belajar membuat produk semacam agar-agar itu secara otodidak dan menggeluti usaha itu sejak lebih dari lima tahun lalu.

Danang mengatakan, ia memperolehnya pupuk ZA di sebuah KUD atau toko mainan. “ZA itu hanya diambil nitrogennya untuk mengikat glukosa,” kilahnya. Tujuannya supaya mendapatkan nata de coco sempurna.

Dalam seminggu, usaha ini menghasilkan sekitar 800 kilogram nata de coco. Untuk membuat produk itu, dibutuhkan air kelapa sebagai bahan utamanya. Kemudian pupuk ZA, gula pasir dan cuka dicampurkan ke dalam rebusan air kelapa. 

“Rata-rata seribu liter sekali produksi,” katanya. Danang mengaku produknya telah memperoleh sertifikasi uji laboratorium dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sejak 2013.

Namun, polisi menganggap tindakan Danang itu tergolong ilegal. “Pupuk jelas bukan bahan makanan. Itu melanggar undang-undang,” ujar Zulkarnaen.

Karenanya, polisi menjerat Danang dengan UU Perlindungan Konsumen. Tersangka juga dijerat pasal penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

SLEMAN - Polres Sleman pada Selasa (31/3) lalu menggerebek sebuah tempat usaha pembuatan sari kelapa atau nata de coco di Desa Sidomulyo, Godean.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News