Polisi Gerebek Pabrik Obat dan Jamu Palsu
jpnn.com - JAKARTA- Direktorat Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembuatan obat palsu dan jamu dengan kandungan kimia di Perumahan Green Valley, Jl Aralia No 26, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 4 November sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka bernama Teng Yong Yang, 38, merupakan warga negara asing asal Tiongkok, yang diduga kuat sebagai pemilik tempat pembuatan obat palsu dan jamu berbahan dasar kimia tersebut.
"Berdasarkan laporan dari warga sekitar, kami menggerebek rumah yang diduga sebagai tempat pembuatan obat palsu. Saat kami gerebek ditemukan beberapa obat palsu dengan berbagai merek dan salep dengan merk 88," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto, Jumat, (6/11)
Saat digeledah, kata Nugroho, pihak kepolisan mengamankan barang bukti 48.000 salep kulit merek 88 palsu, berbagai macam merek obat dan jamu yang diduga ilegal, 326 lembar label panjang salep kulit 88 palsu, 350 lembar label hologram salep kulit 88 palsu, alat produksi dan bahan-bahan kimia campuran obat atau jamu.
Lebih jauh, kegiatan ilegal tersebut sudah berjalan selama satu tahun dan menghasilkan 20.000 buah perbulannya. Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti dibawa ke Direktorat Bareskrim Mabes Polri.
"Kami masih akan melanjutkan penyidikan, karena saat digeledah ada beberapa hologram salep merek 88 palsu yang belum tahu asal usulnya," tutupnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA- Direktorat Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembuatan obat palsu dan jamu dengan kandungan kimia di Perumahan Green Valley,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan