Polisi Gerebek Pasangan Nikah Siri di dalam Indekos, Ternyata, Hemm
Senin, 21 Desember 2020 – 11:42 WIB
“Kami jerat pada keduanya pasal 36 juncto pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsider pasal 244 KUHP juncto 245 KUHP. Untuk pasal dalam ayat berapa nanti jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara yang kami ajukan,” tutup Rengga. (kis/beb/Samarinda Pos)
Anggota Polsek Sungai Pinang telah mengamankan pasangan nikah siri, Iwan (42) dan Suwarni (43) di indekos Jalan M Yamin, Gunung Kelua, Kota Samarinda.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Heboh Kematian Bayi di Kamar Indekos Mahasiswi, Ada yang Janggal
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Samarinda Sita Sabu-Sabu 111,62 Gram
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos
- Sambangi Keluarga Almarhumah BMJ, Manajemen Kimia Farma Apotek Sampaikan Belasungkawa
- Polisi: Kimia Farma Apotek Bantu Proses Penyelidikan & Transparan Serahkan Semua Data