Polisi Gerebek Pemakai SS, Pengedar Malah Bertamu
Senin, 23 Januari 2017 – 02:42 WIB
Ternyata Yulianto mendapatkan barang baram tersebut dari Eko Maulana.
Setelah adanya keterangan baru dari Yulianto, anggota langsung mengembangkan lagi.
Pada pukul 21.30 malam yang sama, anggota menuju sasaran berikutnya.
Yakni rumah Eko di Jalan A Yani Gang Adugan.
"Dari tempat Eko Maulana, kami dapati sabu-sabu dengan berat 2,57 gram yang disembunyikan di rumput sekitar rumahnya. Serta uang Rp 550.000 hasil penjualan sabu-sabu," terangnya.
Ketiganya dibawa ke Mapolres Kobar untuk pengembangan.
Mereka dijerat dengan Pasar 114 (1) jo pasal 112(1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (rin/yit)
Hadiyanto dibekuk Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena mengonsumsi sabu-sabu, Jumat (20/1) malam.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya