Polisi Gerebek Pemakai SS, Pengedar Malah Bertamu
Senin, 23 Januari 2017 – 02:42 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Ternyata Yulianto mendapatkan barang baram tersebut dari Eko Maulana.
Setelah adanya keterangan baru dari Yulianto, anggota langsung mengembangkan lagi.
Pada pukul 21.30 malam yang sama, anggota menuju sasaran berikutnya.
Yakni rumah Eko di Jalan A Yani Gang Adugan.
"Dari tempat Eko Maulana, kami dapati sabu-sabu dengan berat 2,57 gram yang disembunyikan di rumput sekitar rumahnya. Serta uang Rp 550.000 hasil penjualan sabu-sabu," terangnya.
Ketiganya dibawa ke Mapolres Kobar untuk pengembangan.
Mereka dijerat dengan Pasar 114 (1) jo pasal 112(1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (rin/yit)
Hadiyanto dibekuk Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena mengonsumsi sabu-sabu, Jumat (20/1) malam.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi