Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam, Tujuh Orang Diamankan

Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam, Tujuh Orang Diamankan
Rumah tempat penampungan TKI Ilegal dilihat dari depan. Foto: batampos.co.id/dalil harahap

”Nanti saja,” ucapnya singkat.

Ketua RW 12 Perumahan Bambu Kuning, Juanda, mengaku baru mengetahui rumah tersebut menjadi tempat penampungan TKI ilegal. Sebab, selama ini tak ada laporan pemilik rumah ke RT atau RW kalau mereka ada tamu.

Aktivitas di rumah itu di siang dan malam hari juga tak begitu menonjol. Hanya ada sesekali penghuni rumah naik mobil warna putih pagi hari, lalu kembali pada malam hari.

”Saya baru tahu (menampung TKI, red) setelah ada polisi ke sini,” katanya, malam tadi.

Ia mengaku kurang kenal dengan pemilik rumah tersebut. Tapi dari informasi yang ia dapat, rumah tersebut tidak pernah disewa. ”Dihuni pemiliknya sendiri. Saya tidak tahu ada orang lain selain dia tinggal di rumah ini,” ungkapnya.

Beberapa warga yang menyaksikan penggerebakan ini juga mengaku kaget. Mereka tak menyangka di lingkungan tempat tinggal mereka ada tempat penampungan calon TKI ilegal. Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan pemilik rumah berinisial Jm tersebut diketahui sedikit tertutup.

”Jarang kumpul. Dia biasanya pergi pagi, pulang malam menggunakan mobil,” ungkap warga. (*)

 

Jajaran Polda Kepri menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan TKI ilegal di Perumahan Bambu Kuning, Blok B27 no 21, Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Batuaji, Batam, Sabtu (16/11) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News