Polisi Gerebek Perusahaan Penagihan Utang Pinjol, 32 Orang Diamankan
jpnn.com, TANGERANG - Tim Polda Metro Jaya bergerak ke Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/10) sore.
Tim menggerebek PT ITN, perusahaan penagihan utang pinjaman online (pinjol).
Lokasi kantor yang digerebek itu berada di Ruko Crown, Green Lake, Cipondoh.
Kabid Humas Polda Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan karena keberadaan pinjol itu meresahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Kombes Yusri mengatakan penagih pinjol kerap mengancam korban, baik secara langsung, via telepon, dan media sosial.
"Ada dua jenis penagihan. Pertama, ada yang langsung dengan pengancaman. Kedua, melakukan penagihan melalui medsos atau telepon. Di medsos kami temukan ancaman," ucap Yusri saat jumpa pers di Green Lake, Tangerang, Kamis (14/10).
PT ITN merupakan perusahaan penagih pinjol.
Mereka mengelola 13 aplikasi.
Polda Metro Jaya menggerebek PT ITN yang merupakan kolektor pinjaman online (pijol) di Ruko Crown, Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Banten pada Kamis (14/10)
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah