Polisi Gerebek Perusahaan Penagihan Utang Pinjol, 32 Orang Diamankan
jpnn.com, TANGERANG - Tim Polda Metro Jaya bergerak ke Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/10) sore.
Tim menggerebek PT ITN, perusahaan penagihan utang pinjaman online (pinjol).
Lokasi kantor yang digerebek itu berada di Ruko Crown, Green Lake, Cipondoh.
Kabid Humas Polda Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan karena keberadaan pinjol itu meresahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Kombes Yusri mengatakan penagih pinjol kerap mengancam korban, baik secara langsung, via telepon, dan media sosial.
"Ada dua jenis penagihan. Pertama, ada yang langsung dengan pengancaman. Kedua, melakukan penagihan melalui medsos atau telepon. Di medsos kami temukan ancaman," ucap Yusri saat jumpa pers di Green Lake, Tangerang, Kamis (14/10).
PT ITN merupakan perusahaan penagih pinjol.
Mereka mengelola 13 aplikasi.
Polda Metro Jaya menggerebek PT ITN yang merupakan kolektor pinjaman online (pijol) di Ruko Crown, Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Banten pada Kamis (14/10)
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus