Polisi Gerebek Perusahaan Penagihan Utang Pinjol, 32 Orang Diamankan

Perinciannya, 10 aplikasi pinjol ilegal, dan tiga legal.
"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN. Di ruko ini ada tujuh ruko, empat lantai, ada 13 aplikasi yang digunakan," kata Yusri.
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan pinjol tersebut.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan kasus tersebut terungkap berdasar laporan masyarakat dan patroli siber.
Polisi memastikan bakal menindak tegas pelaku-pelaku yang telah diamankan tersebut.
Pasalnya, ada korban yang nekat menghabisi nyawa sendiri lantaran penagihan para pelaku yang disertai dengan ancaman. "Kami akan tindak tegas pelaku. Ada (korban) yang bunuh diri," kata Yusri Yunus. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro Jaya menggerebek PT ITN yang merupakan kolektor pinjaman online (pijol) di Ruko Crown, Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Banten pada Kamis (14/10)
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI