Polisi Gerebek Rumah, Ada 4 Wanita, Mereka Ternyata

jpnn.com, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menggerebek sebuah rumah di Kampung Baru, Nomor 323, RT 02 RW 13, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.
Dari dalam rumah, petugas mendapati empat wanita. Dua di antaranya jadi tersangka penyalur PMI ilegal.
"Keduanya (tersangka, red), yaitu Hurianah Nuryati (47) asal Bantul dan Dedeh Rohayati (52) asal Bandung. Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman di Batam, Jumat.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa orang yang tidak dikenal ditampung di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru.
Diduga, mereka ialah calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Informasi yang kami terima bahwa tempat tersebut dijadikan tempat penampungan PMI dan diduga korban akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia secara ilegal," ucap Rahman.
Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi tersebut.
Di lokasi petugas mendapati dua orang wanita sebagai pemilik penampungan dan dua orang perempuan calon PMI ilegal.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. Petugas mendapati empat orang wanita.
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan