Polisi Gerebek Rumah, Ada 4 Wanita, Mereka Ternyata
jpnn.com, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menggerebek sebuah rumah di Kampung Baru, Nomor 323, RT 02 RW 13, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.
Dari dalam rumah, petugas mendapati empat wanita. Dua di antaranya jadi tersangka penyalur PMI ilegal.
"Keduanya (tersangka, red), yaitu Hurianah Nuryati (47) asal Bantul dan Dedeh Rohayati (52) asal Bandung. Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman di Batam, Jumat.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa orang yang tidak dikenal ditampung di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru.
Diduga, mereka ialah calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Informasi yang kami terima bahwa tempat tersebut dijadikan tempat penampungan PMI dan diduga korban akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia secara ilegal," ucap Rahman.
Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi tersebut.
Di lokasi petugas mendapati dua orang wanita sebagai pemilik penampungan dan dua orang perempuan calon PMI ilegal.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. Petugas mendapati empat orang wanita.
- Wujudkan Akselerasi Digital, Mandiri Remittance Perkuat Layanan Transfer untuk PMI
- Liburan Imlek, Ini 7 Rekomendasi Kegiatan Seru di Singapura
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat