Polisi Gerebek Rumah, Ada 4 Wanita, Mereka Ternyata

Polisi Gerebek Rumah, Ada 4 Wanita, Mereka Ternyata
Petugas PPA Polresta Barelang saat mendatangi tempat penampungan PMI ilegal. (ANTARA/HO-Kasat Reskrim Polresta Barelang)

jpnn.com, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menggerebek sebuah rumah di Kampung Baru, Nomor 323, RT 02 RW 13, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.

Dari dalam rumah, petugas mendapati empat wanita. Dua di antaranya jadi tersangka penyalur PMI ilegal.

"Keduanya (tersangka, red), yaitu Hurianah Nuryati (47) asal Bantul dan Dedeh Rohayati (52) asal Bandung. Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman di Batam, Jumat.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa orang yang tidak dikenal ditampung di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru.

Diduga, mereka ialah calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

"Informasi yang kami terima bahwa tempat tersebut dijadikan tempat penampungan PMI dan diduga korban akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia secara ilegal," ucap Rahman.

Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi tersebut.

Di lokasi petugas mendapati dua orang wanita sebagai pemilik penampungan dan dua orang perempuan calon PMI ilegal.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. Petugas mendapati empat orang wanita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News