Polisi Gerebek Rumah, Ada 4 Wanita, Mereka Ternyata
Jumat, 03 Juni 2022 – 13:47 WIB

Petugas PPA Polresta Barelang saat mendatangi tempat penampungan PMI ilegal. (ANTARA/HO-Kasat Reskrim Polresta Barelang)
"Kedua orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka sudah beberapa hari ada di rumah penampungan itu," ucapnya.
Seusai penangkapan tersebut, kedua pelaku dan korban dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan.
"Saat ini sedang diperiksa baik pelaku maupun korban. Mereka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," kata Rahman. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. Petugas mendapati empat orang wanita.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil