Polisi Gerebek Rumah di Kalideres
Selasa, 04 Desember 2012 – 05:34 WIB
SATUAN Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Empat orang tersangka diantaranya AVC alias Abeng (53), WVT (29), JH (41) dan JHS (34) harus digelandang ke Mapolres karena kedapatan menyimpan 4 kilogram sabu dan 4.920 butir pil psikotropika jenis Heavy Five (H5) di rumah Jalan Kumpi Blok K3 No.3 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.
"Lagi-lagi tersangka merupakan kacung dari bos mereka WN Malaysia berinisial A yang hingga kini masih menjadi DPO," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol, Suntana, Senin (3/12).
Baca Juga:
Dari keempat orang tersangka, dua diantaranya pembeli (JH dan JHS). Satu orang alias Abeng adalah DPO lama Polres Metro Jakarta Barat, dan satu orang lainnya kurir sekaligus penjaga gudang (WVT). Menurutnya, dugaan kuat gerombolan Abeng masuk dalam daftar sindikat peredaran narkoba internasional. Paket yang dimilikinya hampir sejenis dengan barang bukti hasil penangkapan Direktorat Narkotika Polri belum lama ini.
Setelah diselidiki barang tersebut tergolong barang import."Rencananya mereka akan mengedarkan barang haram tersebut ke luar Jakarta, salah satunya Medan," ungkapnya.
SATUAN Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Empat orang tersangka diantaranya AVC
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS