Polisi Gerebek Rumah di Kalideres

Polisi Gerebek Rumah di Kalideres
Polisi Gerebek Rumah di Kalideres
Tersangka lainnya, Abeng sebagai tangan kanan penyalur dari Malaysia berinisial A yang saat ini keberadaannya terus menjadi buruan kepolisian mengaku sudah empat tahun menjalani bisnis kotor tersebut. Dia mengaku dirinya hanyalah seorang penjaga dan penyalur dengan upah lima juta rupiah perkilo. "Saya sudah 4 tahun menjalankan bisnis ini. Saya disuruh orang Malaysia inisial A dengan upah Rp5juta per 1 kg," tuturnya.

Barang bukti senilai lebih dari 5,6 Miliar rupiah itu kini diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal pidanamati atau penjara seumur hidup. Sementara ini kasus masih terus didalami, kepolisian masih mengejar tersangka A yang diketahui WN Malaysia. (asp)

SATUAN Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Empat orang tersangka diantaranya AVC


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News