Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Bekasi, Hasilnya Luar Biasa

Kemudian petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan dan menemukan sepeda motor korban.
Di lokasi tersebut petugas mengamankan pelaku RM yang mengaku melakukan pencurian motor dengan berbekal kunci T.
Dari keterangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 25 motor hasil curian.
"Kami masih melakukan pengembangan atas aksi kejahatan pelaku, termasuk mencari keberadaan pelaku lain," katanya.
Selain 25 unit sepeda motor, petugas menyita sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku, antara lain satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat pembuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor kendaraan, obeng, dan tang.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Dari rumah kontrakan di Bekasi itu, polisi mengamankan satu orang, yakni RM. Sedangkan seorang lainnya berhasil meloloskan diri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap