Polisi Gerebek Rumah Oknum PNS, Nih Barang Buktinya, 9 Paket
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Ok//@
Sarifuddin, 44, harus mendekam di balik terali besi lantaran terbukti memiliki sembilan paket sabu-sabu.
Oknum PNS Pemprov Lampung yang tinggal di Jalan Padjajaran, Kelurahan Jagabaya I, Tanjungkarang Timur, itu diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Bandarampung, Rabu (1/11).
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto Denis mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Di mana ada seseorang yang diduga kerap mengonsumsi sabu di sebuah rumah di kawasan Tanjungkarang Timur.
’’Informasi ini kami tindak lanjuti. Sekitar pukul 11.00 WIB Rabu (1/11), kami menyelidiki dan memantau rumah yang dimaksud,” katanya dalam ekspose di mapolresta, Jumat (3/11).
Polisi kemudian menggerebek rumah tersebut dan menemukan Sarifuddin. Dalam penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu, tiga plasitk klip dan ponsel. ”Kami menemukan (barang bukti) di lemari kamat. Tidak jauh dari lokasi tersangka duduk saat penggerebekan,” sebut dia.
Indra menuturkan, dengan barang bukti sabu sebanyak itu, ada kemungkinan Sarifuddin terlibat peredaran narkoba.
Sarifuddin, 44, harus mendekam di balik terali besi lantaran terbukti memiliki sembilan paket sabu-sabu.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda