Polisi Gerebek Rumah Oknum PNS, Nih Barang Buktinya, 9 Paket

Polisi Gerebek Rumah Oknum PNS, Nih Barang Buktinya, 9 Paket
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

”Ya, kalau melihat barang bukti, tidak mungkin sebanyak itu dipakai sendiri. Diduga tersangka merupakan pengedar,” sebut dia.

Sementara Sarifuddin membantah barang bukti tersebut miliknya. Menurut dia, sabu-sabu tersebut milik rekannya YH (buron). ”Dia datang ke rumah saya untuk menitip barang itu (sabu, Red). Katanya dia mau jual lagi barang itu," kata Sarifuddin.

Sarifuddin mengaku, YH sudah dua kali menitipkan sabu. Sebelumnya, ia dititipi setengah gram sabu yang akan dipecah menjadi paket kecil. ”Dia (YH, Red) yang paketin semua. Saya cuma dapat upah make sabu saja," sebut dia.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum PNS ini beberapa kali terungkap. Kali terakhir, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung Gumsoni dan rekannya, Iskandar yang juga PNS diajukan ke persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (25/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Gumsoni. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menyarankan Gumsoni direhabilitasi. Ini dilakukan usai ia menjalani hukuman di penjara. Sementara Iskandar juga dijatuhi hukuman sama.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Asyari menuntut Gumsoni dan Iskandar menjalani pidana penjara selama 15 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yud/c1/ais)


Sarifuddin, 44, harus mendekam di balik terali besi lantaran terbukti memiliki sembilan paket sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News