Polisi Gerebek Rumah Oknum PNS, Nih Barang Buktinya, 9 Paket

”Ya, kalau melihat barang bukti, tidak mungkin sebanyak itu dipakai sendiri. Diduga tersangka merupakan pengedar,” sebut dia.
Sementara Sarifuddin membantah barang bukti tersebut miliknya. Menurut dia, sabu-sabu tersebut milik rekannya YH (buron). ”Dia datang ke rumah saya untuk menitip barang itu (sabu, Red). Katanya dia mau jual lagi barang itu," kata Sarifuddin.
Sarifuddin mengaku, YH sudah dua kali menitipkan sabu. Sebelumnya, ia dititipi setengah gram sabu yang akan dipecah menjadi paket kecil. ”Dia (YH, Red) yang paketin semua. Saya cuma dapat upah make sabu saja," sebut dia.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum PNS ini beberapa kali terungkap. Kali terakhir, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung Gumsoni dan rekannya, Iskandar yang juga PNS diajukan ke persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (25/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Gumsoni. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menyarankan Gumsoni direhabilitasi. Ini dilakukan usai ia menjalani hukuman di penjara. Sementara Iskandar juga dijatuhi hukuman sama.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Asyari menuntut Gumsoni dan Iskandar menjalani pidana penjara selama 15 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yud/c1/ais)
Sarifuddin, 44, harus mendekam di balik terali besi lantaran terbukti memiliki sembilan paket sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu