Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Baby Lobster di Serang
jpnn.com, SERANG - Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri bersama Satuan Reskrim Polres Cilegon mengungkap kasus penyimpanan puluhan ribu baby lobster Senin (16/4) siang. Kapolres Cilegon AKBP Rizki Prakoso mengatakan, lokasi penyimpanan baby lobster yang akan diselundupkan itu ada di sebuah rumah di Kampung Kosambi, Cinangka, Serang.
Menurut dia, polisi dalam penggerebekan itu menemukan 50 ribu bibit baby lobster. “Kami tangkap juga sepuluh orang yang merupakan pekerja di lokasi itu,” kara Rizki dalam pesannya, Senin (16/4).
Berdasar pengakuan para pekerja yang masih berstatus saksi, baby lobster itu akan diselundupkan ke luar negeri. “Pelaku ini merupakan jaringan internasional,” imbuh Rizki.
Dia menambahkan, kegiatan menampung bibit lobster yang dilindungi telah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 6 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 juncto Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Ada kemungkinan para pekerja yang masih berstatus saksi bakal ditetapkan tersangka.
Namun, penyidik Bareskrim Polri masih memburu pemilik rumah dan otak aksi penyelundupan tersebut. “Dia berinsial J yang berdomisili di Jakarta, kini lagi dikejar,” tambah dia.(mg1/jpnn)
Bareskrim menggerebek sebuah rumah di Kampung Kosambi, Cinangka, Serang yang menjadi tempat penyimpanan ribuan baby lobster yang akan diselundupkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Pj Wali Kota: Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Tangerang
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini