Polisi Gerebek Vila di Bandung, 19 Orang Lagi Pesta Terlarang

Para peserta, katanya, mengonsumsi sejumlah jenis narkoba, di antaranya ganja dan ganja sintetis serta obat terlarang lainnya.
Polisi ikut mengamankan seorang yang membawa kratom. Secara peraturan, kratom diketahui belum masuk sebagai golongan narkotika.
Tetapi diri hasil uji lab, terang Kusmawan, kratom mengandung zat narkoba yang masuk dalam golongan I.
Golongan I ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan bukan untuk terapi, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
“Pemilik kratom kami amankan juga. Kenapa? Karena secara uji lab, krapton itu mengandung zat narkotika golongan I. Cuma dalam peraturan perundang-undangan belum ditetapkan,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan pengelola vila yang dipakai untuk pesta tersebut.
Sementara, seorang panitia diduga kabur dengan membawa motor salah satu pengunjung.
“Itu kami masih dalam pencarian, karena ketika digerebek di tempat itu dia enggak ada. Kami masih menggali dari panitia yang ada,” ujarnya. (ral/int/pojokjabar)
Polresta Bandung menggerebek sebuah vila di Pasirjambu Kabupaten Bandung, Sabtu (26/9) malam. Ada yang lagi begituan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung