Polisi Gerebek Warung Jamu
Senin, 08 Agustus 2011 – 08:59 WIB
DEPOK – Kepolisian Sektor Pancoran Mas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan arak putih jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi 2011. Barang-barang sitaan tersebut diperoleh dari sebuah warung jamu di Jalan Raya Keadilan RT 4/9, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu (7/8) dini hari. Meski ketahuan melakukan pelanggaran, namun petugas tidak menahan Yuyun karena sebelumnya tidak memiliki catatan pelanggaran. ’’Pedagang jamu yang telah kita sita minumannya. Masih dalam pemberian sanksi surat pernyataan tidak akan diulangi lagi,’’ ujar AKP Syah Johan, Kanit Reskrim Pancoran Mas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, terdapat salah satu tempat menjual miras secara terang-terangan kepada warga. Menanggapi hal ini, pihak kepolisian menurunkan sepuluh personilnya termasuk beberapa anggota buser untuk melakukan pengecekan.
Baca Juga:
Setelah melakukan pengawasan, seluruh personil mulai melakukan penggerebekan di sebuah warung jamu milik Yuyun di Jalan Keadilan. Di tempat ini polisi mendapati bahwa pemilik usaha menjual miras. Sebanyak sepuluh botol miras jenis anggur inti sari, sepuluh kantong plastic kecil ukuran satu liter berisi ciu pun juga disita aparat.
Baca Juga:
DEPOK – Kepolisian Sektor Pancoran Mas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan arak putih jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi
BERITA TERKAIT
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal