Polisi Gerebek Warung Jamu
Senin, 08 Agustus 2011 – 08:59 WIB
Menurut dia, tindakan tegas akan dilakukan bagi pedagang miras tanpa izin. Pasalya, mereka sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahhun 2008 tentang Peredaran Minuman Keras dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp 50 juta. ’’Jika ketahuan berjualan miras lagi, kita akan bertindak tegas,’’ pungkasnya. (tyo)
Baca Juga:
DEPOK – Kepolisian Sektor Pancoran Mas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan arak putih jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu