Polisi Gerebek Warung Jamu
Senin, 08 Agustus 2011 – 08:59 WIB

Polisi Gerebek Warung Jamu
Menurut dia, tindakan tegas akan dilakukan bagi pedagang miras tanpa izin. Pasalya, mereka sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahhun 2008 tentang Peredaran Minuman Keras dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp 50 juta. ’’Jika ketahuan berjualan miras lagi, kita akan bertindak tegas,’’ pungkasnya. (tyo)
Baca Juga:
DEPOK – Kepolisian Sektor Pancoran Mas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan arak putih jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online