Polisi Gulung 11 Penjahat Jalanan yang Sudah Bikin Resah Warga
Jumat, 13 Januari 2023 – 00:03 WIB
Dari sebelas tersangka, dua di antaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35).
Sedangkan sembilan tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian yakni TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22).
Wiwin menyampaikan bahwa sembilan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHP.
Lalu untuk dua tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Masing-masing pelaku pencurian terancam hukuman di atas lima tahun, untuk penadah empat tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap sebelas pelaku kejahatan jalanan yang selama ini sudah membuat resah warga di Lebak, Banten.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian