Polisi Gulung 11 Penjahat Jalanan yang Sudah Bikin Resah Warga
Jumat, 13 Januari 2023 – 00:03 WIB

Polres Lebak menangkap sebelas pelaku kejahatan jalanan yang sudah membuat resah warga. dok Humas Polda Banten.
Dari sebelas tersangka, dua di antaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35).
Sedangkan sembilan tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian yakni TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22).
Wiwin menyampaikan bahwa sembilan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHP.
Lalu untuk dua tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Masing-masing pelaku pencurian terancam hukuman di atas lima tahun, untuk penadah empat tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap sebelas pelaku kejahatan jalanan yang selama ini sudah membuat resah warga di Lebak, Banten.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Lebak, Lihat Kondisinya
- Polda Lampung Tingkatkan Operasi Penanganan Kejahatan Jalanan dan Narkoba
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang