Polisi Gulung 2 Begal Sadis di Bekasi, AS DPO, Siap-Siap Kamu!
Jumat, 25 Maret 2022 – 20:38 WIB
Korban yang menderita luka akibat serangan senjata tajam pelaku akhirnya meninggal dunia.
Pelaku N ditangkap pada Kamis (24/3) sekitar pukul 05.00 WIB di Karangasih, Cikarang Utara.
Tersangka MR ditangkap pada Kamis (24/3) pukul 23.40 WIB di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi.
Para pelaku dipersangkaan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap dua begal sadis yang telah menewaskan korbannya seorang permpuan di Bekasi. Namun, satu pelaku lagi berinisial AS masih buron
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!