Polisi Gulung 2 Wanita, Korbannya Ratusan Orang dengan Kerugian Miliaran Rupiah
Selasa, 18 Januari 2022 – 21:41 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat menggelar keterangan pers penipuan berkedok arisan online. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Atas perbuatannya, kedua pelaku perempuan tersebut dijerat pasal 45 huruf A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (JPNN Jateng)
Polda Jawa Tengah menangkap dua wanita yang telah merugikan ratusan orang dengan nilai miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya