Polisi Gulung 5 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pemuda di Semarang

Polisi Gulung 5 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pemuda di Semarang
Para pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kota Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat sore. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Tersangka AE dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

Sebelumnya, polisi menyelidiki peristiwa kematian seorang pria yang diduga tewas akibat pengeroyokan di Jalan Pasirmas Raya, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat dinihari.

Korban D (20), warga Brotojoyo Dalam, Kota Semarang, ditemukan warga tergeletak di jalan dengan luka sabetan senjata tajam pada bagian leher. (antara/jpnn)


Polrestabes Semarang menangkap lima pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News